Pendidikan Profesional Berkesinambungan
Pendidikan Profesional Berkesinambungan (PPS) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh anggota CSP agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan megembangkan kompetensi profesionalnya.
Sebagai pemegang sertifikasi profesi Certified Sustainability Practitioners (CSP) wajib bagi anggota untuk mampu mengembangkan dan menerapkan dengan baik ilmu sustainaibility dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya.
Ketentuan Kewajiban PPS bagi Anggota
Sebagai pemegang keanggotaan CSP, wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPS yang diselenggarakan oleh ICSP dan NCSR atau pihak lain yang diakui ICSP. Kegiatan PPS yang dimaksud adalah :
- Training, course, workshop, panel discussion, seminar, conference, konvensi atau simposium.
- Penulisan artikel, newsletter, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan sustainability dan dipublikasikan di website ICSP.
- Penelitian dan riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan dengan sustainability.
- Pengajar atau pembicara pada suatu program PPS yang diselenggarakan oleh ICSP atau NCSR.
Perhitungan SKP
Jumlah Satuan Kredit PPS (SKP) adalah nilai yang diperoleh anggota CSP setelah melaksanakan atau mengikuti PPS yang diselenggarakan oleh ICSP dan NCSR atau pihak lain yang diakui ICSP.
Jumlah Satuan Kredit PPS (SKP) yang wajib diikuti oleh Anggota CSP paling sedikit berjumlah 12 (dua belas) SKP dalam periode 1 (satu) tahun.
Anggota CSP wajib menyampaikan laporan realisasi PPS tahunan dengan lengkap kepada ICSP pada akhir bulan Desember tiap tahunnya.
- Perhitungan SKP untuk training, course adalah 50 menit training setara 1 SKP
- Perhitungan SKP untuk workshop, panel discussion, seminar, conference, konvensi atau symposium adalah 50 menit setara 1 SKP
- Perhitungan SKP untuk penulisan artikel, newsletter, majalah, atau buku adalah 20 SKP
- Perhitungan SKP untuk penelitian dan riset profesional atau studi adalah 30 SKP
- Perhitungan SKP untuk Pengajar atau pembicara pada suatu program PPS yang diselenggarakan adalah 25 SKP
Lapor PPS
Anggota CSP wajib menyampaikan laporan realisasi PPS tahunan dengan lengkap kepada ICSP pada akhir bulan Desember tiap tahunnya.
Dengan ketentuan:
Melampirkan sertifikat dari kegiatan yang telah diikuti ke [email protected]